085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di gunungsitli kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten
Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang Pembentukan 5 (lima)
Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama
ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif, masing-masing
:Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Bat Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal
dari Kecamatan IdanogawoKecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari
Kecamatan Alasa dan Kecamatan TuhemberuaKecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian
dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan LahewaKecamatan Afulu yang wilayahnya
sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan AlasaPada tahun 1956 dengan
Undang-Undang No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias ditetapkan sebagai daerah otonom
yang disebut Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang dipimpin
oleh Bupati Kepala Daerah. Disamping Bupati Kepala Daerah dibentuk Dewan
Pemerintahan Daerah yang dipilih dari anggota DPRD. Pada tahun 1961 sampai dengan
tahun 1969 Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah. Untuk
membantu Bupati Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-sehari
dibentuk Badan Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti DPD yang telah
dihapuskan. Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan saat berlakunya
Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah,
Lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala daerah dalam menjalankan Pemerintahan
sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.Dapat dikatakan bahwa
perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti
perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara
nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling
bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut
karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya
masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan yang lebih
tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu. Sejak awal
kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan lagi diantara
Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang meliputi beberapa
desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena
perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang asalah-masalah
pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai salah
satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan pada tahun 1965
dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli 1965 Nomor : 222/V/GSU
dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor
: 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias
menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002
tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002
tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 2002 tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi
dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias
Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten Nias yang tadinya terdiri
dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8 kecamatan telah masuk ke
wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Nias
sebagai berikut: