Sabtu, 13 Juni 2015

kami kontraktor lapangan futsal di rokan hulu



085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di rokan hulu kami kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor lapangan futsal di bandung, kontraktor lapangan futsal Surabaya, kontraktor lapangan futsal Jakarta, kontraktor lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar, kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Rokan Hulu, keberadaan wilayah ini tidak bisa dipisahkan dari Kerajaan Rokan di Rokan IV Koto pada abad ke-18. Daerah ini juga ada Kerajaan Rambah dan Tambusai. Kedua nama ini kelak diabadikan menjadi nama Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Pada masanya kerajaan-kerajaan ini sempat mengalami keemasan, sampai munculnya kolonialisme Belanda di Indonesia. Di zaman penjajahan Belanda, nama Rokan Hulu sedikit menggeliat. Wilayah ini mulai dikenal orang, terutama para saudagar dari berbagai kawasan Nusantara dan mancanegara. Sebagai pusat perdagangan, wilayah ini dapat tembus melalui jalur darat, dan melewati sungai terbesar di Rokan Hulu, yakni sungai Rokan. Ketika itu, pemerintah colonial Belanda menempatkan Pasir Pengarayan ibu kota Kabupaten Rokan Hulu sekarang sebagai kewedanaan.Setelah Indonesia merdeka, wajah Rokan Hulu mulai berubah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 November 1949 Nomor 10/GM/STE/49, kewedanaan Pasir Pengarayan dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Kampar dengan ibu kota Pekanbaru. Selain itu, tiga daerah lain, yaitu Pelalawan, Bangkinang, dan Pekanbaru luar kota, ikut masukkan menjadi kewedanaan. Berdirinya Kabupaten Rokan Hulu yang dimulai dari keinginan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu khususnya para tokoh untuk membentuk sebuah Kabupaten sudah lama muncul, hal ini  terbukti dari beberapa dokumen sejarah, Salah satu dokumen sejarah itu adalah rekomendasi hasil musyawarah besar (Mubes) masyarakat Rokan Hulu di Pasir Pengarayan yang dilaksanakan pada tahun 1962 silam, pertemuan itu dihadiri oleh para petinggi di masing-masing luhak yang ada di Rokah Hulu. Rekomendasi dari Mubes tersebut adalah agar daerah Eks Wedanaan Pasir Pengarayan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten daerah TK II Rokan Hulu, namun akhirnya kandas karena kuatnya rezim yang berkuasa pada saat itu, tidak ada pemekaran wilayah, dan selang lebih kurang 6 tahun kemudian keinginan itupun muncul kembali pada Musyawarah Besar tahun 1968, namun lagi-lagi gagal untuk mewujudkan Kabupaten.

Keadaan ini bertahan cukup lama sampai terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei 1997. Pemerintah menetapkan Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I. Itulah setidaknya yang menjadi cikal bakal Kabupaten Rokan Hulu berkenalan dengan system administrasi Negara. Dua tahun kemudian, perubahan yang cukup signifikan kembali terjadi. Seiring dengan maraknya gelombang reformasi di segala bidang, dan otonomi daerah di canangkan, banyak tokoh Rokan Hulu yang menuntut status tersendiri bagi daerahnya. Tokoh-tokoh Rokan Hulu menghendaki wilayahnya terpisah dari kabupaten Kampar. Mereka berpendapat, jka Rokan Hulu terpisah dari Kabupaten Kampar, kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan. Apalagi, jarak ibu kota Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu relatif cukup jauh sehingga menjadi kendala serius bagi pembangunan Rokan Hulu.

Tak hanya itu, faktor historis juga berperan sebagai pendorong keinginan masyarakat Rokan Hulu untuk berdiri sendiri. Aebab, daerah Rokan Hulu adalah eks kewedanaan Pasir Pengarayan dan telah berdiri sendiri. Kalau mau ditarik lebih jauh lagi, daerah Rokan Hulu pernah menjadi daerah otonom dengan pemerintahan Kerajaan Rokan, sedangkan Dari sisi kebudayaan, Rokan Hulu juga punya alas an untuk berdiri sendiri. Rokan Hulu memiliki kultur, bahasa, serta adat istiadat yang berbeda dari induknya. Dan, yang paling utama, factor ketertinggalan, baik dari segi pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun pengelolaan sumber daya alam (SDA), dibandingkan dengan daerah lain di Riau. Akhirnya berimbas pula pada rendahnya tingkat perkembangan perekonomian masyarakat. Tokoh-tokoh intelektual dan masyarakat Rokan Hulu menyadari, hanya dengan adanya kabupaten tersendiri, berbagai ketertinggalan itu dapat dikejar. Keinginan yang begitu menggebu dari para tokoh, yang didukung semua lapisan masyarakat Rokan Hulu, akhirnya direspons pemerintah pusat.Seiring datangnya era reformasi di Indonesia membuat kesempatan untuk membentuk sebuah kabupaten itu terbuka lebar. Proses teknis pembentukan Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan masuknya usulan pembentukan Kabupaten. Panitia pembentukan Kabupaten Rokah Hulu bekerja keras siang dan malam, sehingga pada tanggal 16 Mei 1999 panitia telah dapat menyampaikan aspirasi masyarakat Rokan Hulu ke DPRD Kbupaten Kampar yang berjumlah 210 lembar aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarkat: Ninik mamak/pemangku adat, Ulama, Cendikiawan, Pemuka masyarakat, Tokoh Pemuda, pemimpin organisasi kemasyarakatan. Selain itu disampaikan pula Aspirasi masyarakat tersebut kepada Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD  Propinsi Riau di Pekanbaru.Dengan berbagai pertimbangan yang matang, Gubernur Riau dengan surat nomor : 135/TP/1303 tanggal 3 juni 1999 yang ditujukan kepada Bupati Kampar perihal usulan Kabupaten Rokah Hulu dan Pelalawan yang intinya meminta kepada Bupati Kampar untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya atas pemekaran kabupaten tersebut, dengan surat Gubernur diatas, DPRD Kabupaten Kampar memberikan Apresiasi yang positif terhadap pemekaran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa wilayah Kabupa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar