085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di rokan hulu kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Rokan Hulu, keberadaan wilayah ini tidak bisa dipisahkan
dari Kerajaan Rokan di Rokan IV Koto pada abad ke-18. Daerah ini juga ada
Kerajaan Rambah dan Tambusai. Kedua nama ini kelak diabadikan menjadi nama
Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Pada masanya kerajaan-kerajaan ini sempat
mengalami keemasan, sampai munculnya kolonialisme Belanda di Indonesia. Di
zaman penjajahan Belanda, nama Rokan Hulu sedikit menggeliat. Wilayah ini mulai
dikenal orang, terutama para saudagar dari berbagai kawasan Nusantara dan
mancanegara. Sebagai pusat perdagangan, wilayah ini dapat tembus melalui jalur
darat, dan melewati sungai terbesar di Rokan Hulu, yakni sungai Rokan. Ketika
itu, pemerintah colonial Belanda menempatkan Pasir Pengarayan ibu kota
Kabupaten Rokan Hulu sekarang sebagai kewedanaan.Setelah Indonesia merdeka,
wajah Rokan Hulu mulai berubah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer
Sumatera Tengah tanggal 9 November 1949 Nomor 10/GM/STE/49, kewedanaan Pasir
Pengarayan dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Kampar dengan ibu kota
Pekanbaru. Selain itu, tiga daerah lain, yaitu Pelalawan, Bangkinang, dan
Pekanbaru luar kota, ikut masukkan menjadi kewedanaan. Berdirinya Kabupaten
Rokan Hulu yang dimulai dari keinginan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu
khususnya para tokoh untuk membentuk sebuah Kabupaten sudah lama muncul, hal
ini terbukti dari beberapa dokumen
sejarah, Salah satu dokumen sejarah itu adalah rekomendasi hasil musyawarah
besar (Mubes) masyarakat Rokan Hulu di Pasir Pengarayan yang dilaksanakan pada
tahun 1962 silam, pertemuan itu dihadiri oleh para petinggi di masing-masing
luhak yang ada di Rokah Hulu. Rekomendasi dari Mubes tersebut adalah agar daerah
Eks Wedanaan Pasir Pengarayan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten daerah
TK II Rokan Hulu, namun akhirnya kandas karena kuatnya rezim yang berkuasa pada
saat itu, tidak ada pemekaran wilayah, dan selang lebih kurang 6 tahun kemudian
keinginan itupun muncul kembali pada Musyawarah Besar tahun 1968, namun
lagi-lagi gagal untuk mewujudkan Kabupaten.
Keadaan ini bertahan cukup lama sampai terbit Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei 1997. Pemerintah
menetapkan Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I.
Itulah setidaknya yang menjadi cikal bakal Kabupaten Rokan Hulu berkenalan
dengan system administrasi Negara. Dua tahun kemudian, perubahan yang cukup
signifikan kembali terjadi. Seiring dengan maraknya gelombang reformasi di
segala bidang, dan otonomi daerah di canangkan, banyak tokoh Rokan Hulu yang
menuntut status tersendiri bagi daerahnya. Tokoh-tokoh Rokan Hulu menghendaki
wilayahnya terpisah dari kabupaten Kampar. Mereka berpendapat, jka Rokan Hulu terpisah
dari Kabupaten Kampar, kesejahteraan rakyat dapat ditingkatkan. Apalagi, jarak
ibu kota Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu relatif cukup jauh sehingga menjadi
kendala serius bagi pembangunan Rokan Hulu.
Tak hanya itu, faktor historis juga berperan sebagai
pendorong keinginan masyarakat Rokan Hulu untuk berdiri sendiri. Aebab, daerah
Rokan Hulu adalah eks kewedanaan Pasir Pengarayan dan telah berdiri sendiri.
Kalau mau ditarik lebih jauh lagi, daerah Rokan Hulu pernah menjadi daerah
otonom dengan pemerintahan Kerajaan Rokan, sedangkan Dari sisi kebudayaan,
Rokan Hulu juga punya alas an untuk berdiri sendiri. Rokan Hulu memiliki
kultur, bahasa, serta adat istiadat yang berbeda dari induknya. Dan, yang
paling utama, factor ketertinggalan, baik dari segi pengembangan sumber daya
manusia (SDM) maupun pengelolaan sumber daya alam (SDA), dibandingkan dengan
daerah lain di Riau. Akhirnya berimbas pula pada rendahnya tingkat perkembangan
perekonomian masyarakat. Tokoh-tokoh intelektual dan masyarakat Rokan Hulu
menyadari, hanya dengan adanya kabupaten tersendiri, berbagai ketertinggalan
itu dapat dikejar. Keinginan yang begitu menggebu dari para tokoh, yang
didukung semua lapisan masyarakat Rokan Hulu, akhirnya direspons pemerintah
pusat.Seiring datangnya era reformasi di Indonesia membuat kesempatan untuk
membentuk sebuah kabupaten itu terbuka lebar. Proses teknis pembentukan
Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan masuknya usulan pembentukan Kabupaten.
Panitia pembentukan Kabupaten Rokah Hulu bekerja keras siang dan malam,
sehingga pada tanggal 16 Mei 1999 panitia telah dapat menyampaikan aspirasi
masyarakat Rokan Hulu ke DPRD Kbupaten Kampar yang berjumlah 210 lembar
aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarkat: Ninik mamak/pemangku
adat, Ulama, Cendikiawan, Pemuka masyarakat, Tokoh Pemuda, pemimpin organisasi
kemasyarakatan. Selain itu disampaikan pula Aspirasi masyarakat tersebut kepada
Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD
Propinsi Riau di Pekanbaru.Dengan berbagai pertimbangan yang matang,
Gubernur Riau dengan surat nomor : 135/TP/1303 tanggal 3 juni 1999 yang
ditujukan kepada Bupati Kampar perihal usulan Kabupaten Rokah Hulu dan
Pelalawan yang intinya meminta kepada Bupati Kampar untuk menyampaikan
pertimbangan dan pendapatnya atas pemekaran kabupaten tersebut, dengan surat
Gubernur diatas, DPRD Kabupaten Kampar memberikan Apresiasi yang positif
terhadap pemekaran tersebut, sehingga pada tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke
Menteri Dalam Negeri tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Kampar yang
menyebutkan bahwa wilayah Kabupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar