Sabtu, 13 Juni 2015

kontraktor lapangan futsal di gunungsitli



085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di gunungsitli kami kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor lapangan futsal di bandung, kontraktor lapangan futsal Surabaya, kontraktor lapangan futsal Jakarta, kontraktor lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar, kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Terakhir dengan berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan maka melalui Perda Kabupaten Nias No.6 tahun 2000 tanggal 24 Nopember 2000 tentang Pembentukan 5 (lima) Kecamatan di Kabupaten Nias. lima Kecamatan Pembantu yang masih tersisa selama ini akhirnya ditetapkan sebagai Kecamatan yang defenitif, masing-masing :Kecamatan Hibala yang wilayahnya berasal dari Kecamatan Pulau-Pulau Bat  Kecamatan Bawolato yang wilayahnya berasal dari Kecamatan IdanogawoKecamatan Namohalu Esiwa, wilayahnya sebagian dari Kecamatan Alasa dan Kecamatan TuhemberuaKecamatan Lotu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Tuhemberua dan Kecamatan LahewaKecamatan Afulu yang wilayahnya sebagian dari Kecamatan Lahewa dan Kecamatan AlasaPada tahun 1956 dengan Undang-Undang No.7 tahun 1956 Kabupaten Nias ditetapkan sebagai daerah otonom yang disebut Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Nias, yang dipimpin oleh Bupati Kepala Daerah. Disamping Bupati Kepala Daerah dibentuk Dewan Pemerintahan Daerah yang dipilih dari anggota DPRD. Pada tahun 1961 sampai dengan tahun 1969 Ketua DPRD langsung dirangkap oleh Bupati Kepala Daerah. Untuk membantu Bupati Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-sehari dibentuk Badan Pemerintahan Harian yang dikatakan sebagai ganti DPD yang telah dihapuskan. Akan tetapi kemudian sejak tahun 1969 sampai dengan saat berlakunya Undang-undang No.5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Lembaga BPH sebagai Pembantu Kepala daerah dalam menjalankan Pemerintahan sehari-hari tidak pernah diadakan lagi.Dapat dikatakan bahwa perubahan-perubahan pemerintahan di Kabupaten Nias,mengikuti perubahan-perubahan tentang Pemerintahan di daerah yang berlaku secara nasional.
Desa/Kelurahan sebagai tingkat pemerintahan yang paling bawah, di Kabupaten Nias terdapat sebanyak 657 buah. Desa/Kelurahan tersebut karena persekutuan masyarakat menurut hukum setempat, yang dahulunya masing-masing berdiri sendiri-sendiri tanpa ada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi yang mencakup beberapa atau keseluruhan desa/kelurahan itu. Sejak awal kemerdekaan sampai tahun 1967 terdapat satu tingkat pemerintahan lagi diantara Kecamatan dengan Desa/kelurahan yang disebut ” Ö R I ” yang meliputi beberapa desa.
Memang ÖRI ini sejak dahulu telah ada yang dibentuk karena perserikatan beberapa desa yang menyangkut Pesta, sedang asalah-masalah pemerintahan desa langsung diatur oleh masing-masing desa. ÖRI sebagai salah satu tingkat pemerintahan di Daerah Tingkat II Nias dihapuskan pada tahun 1965 dengan surat Keputusan Gubernur pada tanggal 26 Juli 1965 Nomor : 222/V/GSU dengan tidak menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
Selanjutnya berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Nias Nomor : 02/KPTS/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Nias menjadi dua kabupaten, Keputusan DPRD Propinsi Sumatera Utara Nomor : 19/K/2002 tanggal 25 Agustus 2002, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2002 tanggal 25 Februari 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Barat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2002 tanggal 28 Juli 2003, maka Kabupaten Nias resmi dimekarkan menjadi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Nias dan Kabupaten Nias Selatan.
Dengan demikian wilayah Kabupaten Nias yang tadinya terdiri dari 22 kecamatan, menjadi 14 kecamatan karena 8 kecamatan telah masuk ke wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Nias sebagai berikut:


1 komentar: