085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di rokan ilir kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Rokan Hulu, keberadaan wilayah ini tidak bisa dipisahkan
dari Kerajaan Rokan di Rokan IV Koto pada abad ke-18. Daerah ini juga ada
Kerajaan Rambah dan Tambusai. Kedua nama ini kelak diabadikan menjadi nama
Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu. Pada masanya kerajaan-kerajaan ini sempat
mengalami keemasan, sampai munculnya kolonialisme Belanda di Indonesia. Di
zaman penjajahan Belanda, nama Rokan Hulu sedikit menggeliat. Wilayah ini mulai
dikenal orang, terutama para saudagar dari berbagai kawasan Nusantara dan
mancanegara. Sebagai pusat perdagangan, wilayah ini dapat tembus melalui jalur
darat, dan melewati sungai terbesar di Rokan Hulu, yakni sungai Rokan. Ketika
itu, pemerintah colonial Belanda menempatkan Pasir Pengarayan ibu kota
Kabupaten Rokan Hulu sekarang sebagai kewedanaan.Setelah Indonesia merdeka,
wajah Rokan Hulu mulai berubah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer
Sumatera Tengah tanggal 9 November 1949 Nomor 10/GM/STE/49, kewedanaan Pasir
Pengarayan dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten Kampar dengan ibu kota
Pekanbaru. Selain itu, tiga daerah lain, yaitu Pelalawan, Bangkinang, dan
Pekanbaru luar kota, ikut masukkan menjadi kewedanaan. Berdirinya Kabupaten
Rokan Hulu yang dimulai dari keinginan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu
khususnya para tokoh untuk membentuk sebuah Kabupaten sudah lama muncul, hal
ini terbukti dari beberapa dokumen
sejarah, Salah satu dokumen sejarah itu adalah rekomendasi hasil musyawarah
besar (Mubes) masyarakat Rokan Hulu di Pasir Pengarayan yang dilaksanakan pada
tahun 1962 silam, pertemuan itu dihadiri oleh para petinggi di masing-masing
luhak yang ada di Rokah Hulu. Rekomendasi dari Mubes tersebut adalah agar daerah
Eks Wedanaan Pasir Pengarayan ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten daerah
TK II Rokan Hulu, namun akhirnya kandas karena kuatnya rezim yang berkuasa pada
saat itu, tidak ada pemekaran wilayah, dan selang lebih kurang 6 tahun kemudian
keinginan itupun muncul kembali pada Musyawarah Besar tahun 1968, namun
lagi-lagi gagal untuk mewujudkan Kabupaten.Keadaan ini bertahan cukup lama
sampai terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.26.525, tanggal 26 Mei
1997. Pemerintah menetapkan Rokan Hulu sebagai wilayah kerja Pembantu Bupati
Kampar Wilayah I. Itulah setidaknya yang menjadi cikal bakal Kabupaten Rokan
Hulu berkenalan dengan system administrasi Negara. Dua tahun kemudian,
perubahan yang cukup signifikan kembali terjadi. Seiring dengan maraknya gelombang
reformasi di segala bidang, dan otonomi daerah di canangkan, banyak tokoh Rokan
Hulu yang menuntut status tersendiri bagi daerahnya. Tokoh-tokoh Rokan Hulu
menghendaki wilayahnya terpisah dari kabupaten Kampar. Mereka berpendapat, jka
Rokan Hulu terpisah dari Kabupaten Kampar, kesejahteraan rakyat dapat
ditingkatkan. Apalagi, jarak ibu kota Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu
relatif cukup jauh sehingga menjadi kendala serius bagi pembangunan Rokan
Hulu.Tak hanya itu, faktor historis juga berperan sebagai pendorong keinginan
masyarakat Rokan Hulu untuk berdiri sendiri. Aebab, daerah Rokan Hulu adalah
eks kewedanaan Pasir Pengarayan dan telah berdiri sendiri. Kalau mau ditarik
lebih jauh lagi, daerah Rokan Hulu pernah menjadi daerah otonom dengan pemerintahan
Kerajaan Rokan, sedangkan Dari sisi kebudayaan, Rokan Hulu juga punya alas an
untuk berdiri sendiri. Rokan Hulu memiliki kultur, bahasa, serta adat istiadat
yang berbeda dari induknya. Dan, yang paling utama, factor ketertinggalan, baik
dari segi pengembangan sumber daya manusia (SDM) maupun pengelolaan sumber daya
alam (SDA), dibandingkan dengan daerah lain di Riau. Akhirnya berimbas pula
pada rendahnya tingkat perkembangan perekonomian masyarakat. Tokoh-tokoh
intelektual dan masyarakat Rokan Hulu menyadari, hanya dengan adanya kabupaten
tersendiri, berbagai ketertinggalan itu dapat dikejar. Keinginan yang begitu
menggebu dari para tokoh, yang didukung semua lapisan masyarakat Rokan Hulu,
akhirnya direspons pemerintah pusat.
Seiring datangnya era reformasi di Indonesia membuat
kesempatan untuk membentuk sebuah kabupaten itu terbuka lebar. Proses teknis
pembentukan Kabupaten Rokan Hulu diawali dengan masuknya usulan pembentukan
Kabupaten. Panitia pembentukan Kabupaten Rokah Hulu bekerja keras siang dan malam,
sehingga pada tanggal 16 Mei 1999 panitia telah dapat menyampaikan aspirasi
masyarakat Rokan Hulu ke DPRD Kbupaten Kampar yang berjumlah 210 lembar
aspirasi yang berasal dari berbagai elemen masyarkat: Ninik mamak/pemangku
adat, Ulama, Cendikiawan, Pemuka masyarakat, Tokoh Pemuda, pemimpin organisasi
kemasyarakatan. Selain itu disampaikan pula Aspirasi masyarakat tersebut kepada
Bupati Kampar, Gubernur Riau dan DPRD
Propinsi Riau di Pekanbaru.
Dengan berbagai pertimbangan yang matang, Gubernur Riau dengan
surat nomor : 135/TP/1303 tanggal 3 juni 1999 yang ditujukan kepada Bupati
Kampar perihal usulan Kabupaten Rokah Hulu dan Pelalawan yang intinya meminta
kepada Bupati Kampar untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapatnya atas
pemekaran kabupaten tersebut, dengan surat Gubernur diatas, DPRD Kabupaten
Kampar memberikan Apresiasi yang positif terhadap pemekaran tersebut, sehingga
pada tanggal 8 Juni 1999 mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri tentang
persetujuan pemekaran Kabupaten Kampar yang menyebutkan bahwa wilayah Kabupa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar