085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di padang panjang kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Padang Panjang adalah kota yang berbahagia,” demikian tulis
Ali Akbar Navis, pengarang Robohnya Surau Kami yang fenomenal itu. Di sana ada
batu kapur yang memberi hidup, ada sawah, ada sungai yang memberi hidup, ada
rel kereta yang memberi hidup “walau kadang orang mati juga dilindasnya,” kata
Navis lagi.Kota kecil di kaki gunung-gunung raksasa—ada Singgalang di Barat,
ada Marapi di Timurnya, ada Tandikek agak ke barat daya. Kota dengan curah hujan yang tinggi sehingga dinamakan Kota Hujan. “We wonen hier
in een regennest, Meneer!” kata seorang pelancong Belanda pada akhir abad ke-19
yang pernah berkunjung ke kota ini.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk
menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang
wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di
Padang Panjang.
Pada masa agresi militer Belanda, Kota Padangpanjang pernah
menjadi pusat pemerintahan sementara Sumatera Tengah setelah Kota Padang
dikuasai Belanda pada pada tahun 1947.
Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950
tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten
dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar,
sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang
mengkoordinir Kecamatan X Koto.
Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir
secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.
Kota Padangpanjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk
pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya, barulah setahun kemudian, berdasarkan
Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah
kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Pada tahun 1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai
Daerah Otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 (empat)
Resort, dan dimana masing-masing Resort
dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi 4
jorong sebagai berikut :Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri
nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang
susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi
kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 13 tahun 1982 Kota Padangpanjang dibagi atas dua kecamatan
yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan
secara keseluruhan 16 kelurahan.
Hari Jadi Kota Padangpanjang yang selama ini diperingati
tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil
dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak
masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui
Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya,
Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tersebut di
atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang
mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang untuk meninjau kembali melalui
suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan
Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota
Padangpanjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padangpanjang pada
tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa
(BKSPB) Kota Padangpanjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
Padangpanjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan
mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padangpanjang berdasarkan sejarah atau historis
dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Hasi kegiatan BKSPB Kota Padangpanjang terhadap Hari Jadi
Kota Padangpanjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan
melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003. Pada
saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang adalah tanggal
1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember
2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan
legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tanggal
1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah
Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang
Panjang.jalur lintas Sumatera. Menjadikan kota ini berada pada posisi yang
cukup strategis karena terletak pada lintasan regional antara Kota Padang
dengan Kota Bukittinggi, juga dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan
Kota Solok.
Kota ini juga merupakan pertemuan jalur kereta api dari kota
Bukittinggi dengan dari Kabupaten Solok yang akan menuju Kota Padang atau
sebaliknya, percabangan jalur kereta api ini terdapat pada Stasiun Padang
Panjang.
Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan
Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil
dalam lingkungan daerah provinsi Sumatera Tengah pada tanggal 23 Maret 1956.
Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini
sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan keputusan DPRD Peralihan Kota Praja nomor
12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi atas
4 wilayah administrasi, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort
Pasar dan Resort Bukit Surungan. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18
Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan
peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun
1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti
menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 kota Padang Panjang dibagi atas dua
kecamatan dengan 16 kelurahan.
Untuk meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakatnya
pemerintah kota Padangpanjang telah membangun sebuah rumah sakit umum daerah
tipe C[12] yang berdiri diatas tanah seluas 5 ha pada kawasan perbukitan dalam kota
ini.
Sejak tahun 2009, Pemerintah Kota Padang Panjang telah
melarang bentuk iklan rokok luar ruangan dan kegiatan merokok di tempat umum.
Tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, pemerintah mengatur secara spesifik
kawasan bebas asap rokok dan kawasan tertib rokok.[13]
Perekonomian
Kota Padangpanjang termasuk kota yang biasa-biasa saja tanpa
memiliki potensi daerah yang signifikan.[14] Namun dengan posisi strategis
sebagai kota persingahan, pemerintah kota Padangpanjang menitik beratkan sektor
perdagangan dan jasa dalam meningkatkan pendapatan perkapitanya.
Pertumbuhan ekonomi kota Padangpanjang berdasarkan data
Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan, untuk tahun
2009 tercatat sebesar 6,32 % meningkat sedikit dibandingkan pada tahun 2008
yang hanya 6,27 %.[15] Sementara karena keterbatasan bentangan alam, luas lahan
pertanian yang telah dikelola oleh masyarakat baru mencapai 690 ha,[16] maka
sejak tahun 2009 pemerintah kota Padangpanjang telah mempersiapkan kota ini
untuk dapat menjadi salah satu pusat industri kulit nasional, dalam mendorong
meningkatkan perekonomian masyarakatnya.[17]
PariwisataPada kota ini terdapat Pusat Dokumentasi dan
Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) yang terletak berdampingan dengan
objek wisata Perkampungan Minangkabau (Minang Village) yang menyediakan
berbagai informasi dan dokumentasi tentang sejarah dan budaya Minangkabau baik
berupa buku-buku, mikrofilm, foto dan sebagainya.
Selain itu pada kota ini juga terdapat kawasan rekreasi
keluarga yang dikenal dengan Mifan yang terdiri dari taman air dengan wahana
kolam ombak, kolam arus, kolam renang khusus wanita, kolam renang khusus
anak-anak, ember tumpah dan slide tower.[18] Saat ini Pemkot Padang Panjang
berencana untuk membangunan kereta gantung dari kawasan Lembah Anai hingga ke
lokasi Mifan di kawasan Silaing Baw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar