Sabtu, 13 Juni 2015

kontraktor lapangan futsal di padang panjang



085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di padang panjang kami kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor lapangan futsal di bandung, kontraktor lapangan futsal Surabaya, kontraktor lapangan futsal Jakarta, kontraktor lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar, kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Padang Panjang adalah kota yang berbahagia,” demikian tulis Ali Akbar Navis, pengarang Robohnya Surau Kami yang fenomenal itu. Di sana ada batu kapur yang memberi hidup, ada sawah, ada sungai yang memberi hidup, ada rel kereta yang memberi hidup “walau kadang orang mati juga dilindasnya,” kata Navis lagi.Kota kecil di kaki gunung-gunung raksasa—ada Singgalang di Barat, ada Marapi di Timurnya, ada Tandikek agak ke barat daya. Kota dengan curah  hujan yang tinggi  sehingga dinamakan Kota Hujan. “We wonen hier in een regennest, Meneer!” kata seorang pelancong Belanda pada akhir abad ke-19 yang pernah berkunjung ke kota ini.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, untuk menjalankan roda pemerintahan, Padang Panjang dijadikan suatu kewedanaan yang wilayahnya meliputi Padang Panjang, Batipuh dan X Koto yang berkedudukan di Padang Panjang.
Pada masa agresi militer Belanda, Kota Padangpanjang pernah menjadi pusat pemerintahan sementara Sumatera Tengah setelah Kota Padang dikuasai Belanda pada pada tahun 1947.
Berdasarkan Ketetapan Ketua PDRI tanggal 1 Januari 1950 tentang Pembagian Propinsi juga sekaligus ditetapkan pula pembagian Kabupaten dan Kota antara lain Bapituh dan X Koto kedalam wilayah Kabupaten Tanah Datar, sehingga Padang Panjang hanya merupakan tempat kedudukan Wedana yang mengkoordinir Kecamatan X Koto.
Kemudian berdasarkan UU No. 8 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil di lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, maka lahir secara resmi Kota Kecil Padang Panjang.
Kota Padangpanjang sebagai pemerintahan daerah terbentuk pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya, barulah setahun kemudian, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Pada  tahun  1957 dilantik Walikota pertama dan sebagai Daerah Otonom sesuai Peraturan Daerah Nomor 34/K/DPRD-1957 dibentuk 4 (empat) Resort, dan  dimana masing-masing Resort dengan Keputusan DPRD Peralihan Kota Praja Nomor 12/K/DPRD-PP/57 membawahi 4 jorong sebagai berikut :Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 Kota Padangpanjang dibagi atas dua kecamatan yakni Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kecamatan Padang Panjang Timur, dengan secara keseluruhan 16 kelurahan.
Hari Jadi Kota Padangpanjang yang selama ini diperingati tanggal 23 Maret setiap tahunnya, sesuai dengan tanggal pengundangan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah, ternyata masih banyak masyarakat / warga Kota Padang Panjang yang belum dapat menerima atau mengakui Hari Jadi dimaksud. Hal ini disebabkan karena dalam sejarah perkembangannya, Padang Panjang sebetulnya sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu.
Terhadap penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tersebut di atas, beberapa tahun terakhir ini masyarakat / warga Kota Padang Panjang mengusulkan kepada Pemerintah Kota Padangpanjang untuk meninjau kembali melalui suatu kajian sejarah yang melibatkan Tokoh Masyarakat, Sejarawan atau kalangan Akademisi serta Stake Holders lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang. Atas usul masyarakat inilah Pemerintah Kota Padangpanjang pada tahun 2002 yang lalu membentuk Badan Kajian Sejarah dan Perjuangan Bangsa (BKSPB) Kota Padangpanjang yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Padangpanjang Nomor 227 Tahun 2002 yang antara lain bertugas meninjau dan mengkaji ulang Hari Jadi Kota Padangpanjang berdasarkan sejarah atau historis dan perkembangan yang telah ada beberapa ratus tahun yang lalu.
Hasi kegiatan BKSPB Kota Padangpanjang terhadap Hari Jadi Kota Padangpanjang dimaksud sesuai dengan tahapannya telah disempurnakan melalui Kegiatan Seminar Sehari yang diadakan pada tanggal 12 Maret 2003. Pada saat itu disepakati bahwa penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang adalah tanggal 1 Desember 1790, dan untuk pertama kalinya diperingati pada tanggal 1 Desember 2004 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. Untuk lebih menguatkan legalitas atau dasar hukum dari penetapan Hari Jadi Kota Padangpanjang tanggal 1 Desember 1790 ditetapkan dengan suatu Peraturan Daerah yaitu Peraturan Daerah Kota Padangpanjang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Penetapan Hari Jadi Kota Padang Panjang.jalur lintas Sumatera. Menjadikan kota ini berada pada posisi yang cukup strategis karena terletak pada lintasan regional antara Kota Padang dengan Kota Bukittinggi, juga dengan Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok dan Kota Solok.
Kota ini juga merupakan pertemuan jalur kereta api dari kota Bukittinggi dengan dari Kabupaten Solok yang akan menuju Kota Padang atau sebaliknya, percabangan jalur kereta api ini terdapat pada Stasiun Padang Panjang.
Kota ini sebagai pemerintah daerah terbentuk berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom kota kecil dalam lingkungan daerah provinsi Sumatera Tengah pada tanggal 23 Maret 1956. Selanjutnya berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1957, status kota ini sejajar dengan daerah kabupaten dan kota lainnya di Indonesia.
Berdasarkan keputusan DPRD Peralihan Kota Praja nomor 12/K/DPRD-PP/57 tanggal 25 September 1957, maka kota Padang Panjang dibagi atas 4 wilayah administrasi, yakni Resort Gunung, Resort Lareh Nan Panjang, Resort Pasar dan Resort Bukit Surungan. Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 istilah kota praja diganti menjadi kotamadya dan berdasarkan peraturan menteri nomor 44 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1982 tentang susunan dan tata kerja pemerintahan kelurahan, maka resort diganti menjadi kecamatan dan jorong diganti menjadi kelurahan dan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1982 kota Padang Panjang dibagi atas dua kecamatan dengan 16 kelurahan.
Untuk meningkatkan layanan kesehatan pada masyarakatnya pemerintah kota Padangpanjang telah membangun sebuah rumah sakit umum daerah tipe C[12] yang berdiri diatas tanah seluas 5 ha pada kawasan perbukitan dalam kota ini.
Sejak tahun 2009, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melarang bentuk iklan rokok luar ruangan dan kegiatan merokok di tempat umum. Tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009, pemerintah mengatur secara spesifik kawasan bebas asap rokok dan kawasan tertib rokok.[13]
Perekonomian

Kota Padangpanjang termasuk kota yang biasa-biasa saja tanpa memiliki potensi daerah yang signifikan.[14] Namun dengan posisi strategis sebagai kota persingahan, pemerintah kota Padangpanjang menitik beratkan sektor perdagangan dan jasa dalam meningkatkan pendapatan perkapitanya.
Pertumbuhan ekonomi kota Padangpanjang berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan, untuk tahun 2009 tercatat sebesar 6,32 % meningkat sedikit dibandingkan pada tahun 2008 yang hanya 6,27 %.[15] Sementara karena keterbatasan bentangan alam, luas lahan pertanian yang telah dikelola oleh masyarakat baru mencapai 690 ha,[16] maka sejak tahun 2009 pemerintah kota Padangpanjang telah mempersiapkan kota ini untuk dapat menjadi salah satu pusat industri kulit nasional, dalam mendorong meningkatkan perekonomian masyarakatnya.[17]
PariwisataPada kota ini terdapat Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) yang terletak berdampingan dengan objek wisata Perkampungan Minangkabau (Minang Village) yang menyediakan berbagai informasi dan dokumentasi tentang sejarah dan budaya Minangkabau baik berupa buku-buku, mikrofilm, foto dan sebagainya.
Selain itu pada kota ini juga terdapat kawasan rekreasi keluarga yang dikenal dengan Mifan yang terdiri dari taman air dengan wahana kolam ombak, kolam arus, kolam renang khusus wanita, kolam renang khusus anak-anak, ember tumpah dan slide tower.[18] Saat ini Pemkot Padang Panjang berencana untuk membangunan kereta gantung dari kawasan Lembah Anai hingga ke lokasi Mifan di kawasan Silaing Baw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar