Sabtu, 13 Juni 2015

kontraktor lapangan futsal di kampar



085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di kampar kami kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor lapangan futsal di bandung, kontraktor lapangan futsal Surabaya, kontraktor lapangan futsal Jakarta, kontraktor lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar, kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau. Kedemangan Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak. Desa Swapraja Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau Desa  Swapraja  Pelalawan  meliputi Bunut, Pangkalan  Kuras,  Serapung  dan  Kuala  Kampar  (Residensi Riau )Saat itu guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi Kewedanaan Bangkinang dan Kewedanaan  Pasir Pengarayaan. Dengan menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun (Kabupaten), Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun (Kabupaten) Pekanbaru.Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang  dan  pemuka-pemuka Masyarakat Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah Keresidenan Riau dan Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan BupatiUntuk mempersiapkan pembentukan pemerintah propinsi dan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, maka komisariat pemerintah pusat di Bukit Tinggi menetapkan  peraturan tentang pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang bersifat sementara, dengan pembagian 11 (sebelas)  Kabupaten, yakni :Berdasarkan pembagian  tersebut, diketahui bahwa tanggal 1 desember 1948 adalah proses yang mendahului pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik Indonesia hasil konfrensi bundar.

Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.

Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Tengah.

Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50 tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan denga
- See more at: http://www.riaudailyphoto.com/2012/02/sejarah-kabupaten-kampar.html#sthash.nFGaT4KS.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar