085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di kampar kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
merupakan suatu landschappen atau Raja-raja dibawah District
loofd Pasir Pengarayan yang dikepalai oleh seorang Belanda yang disebut
Kontroleur (Kewedanaan) Daerah / Wilayah yang masuk Residensi Riau. Kedemangan
Bangkinang, memawahi Kenegerian Batu Bersurat, Kuok, Salo, Bangkinang dan Air
Tiris termasuk Residensi Sumatera, Barat, karena susunan masyarakat hukumnya
sama dengan daerah Minang Kabau yaitu Nagari, Koto dan Teratak. Desa Swapraja
Senapelan/Pekanbaru meliputi Kewedanaan Kampar Kiri, Senapelan dan Swapraja
Gunung Sahilan, Singingi sampai Kenegerian Tapung Kiri dan Tapung Kanan
termasuk Kesultanan Siak ( Residensi Riau Desa
Swapraja Pelalawan meliputi Bunut, Pangkalan Kuras,
Serapung dan Kuala
Kampar (Residensi Riau )Saat itu
guna kepentingan militer, Kabupaten Kampar dijadikan satu Kabupaten, dengan
nama Riau Nishi Bunshu (Kabupaten Riau Barat) yang meliputi Kewedanaan
Bangkinang dan Kewedanaan Pasir
Pengarayaan. Dengan menyerahnya Jepang ke pihak Sekutu dan setelah proklamasi
kemerdekaan, maka kembali Bangkinang ke status semula, yakni Kabupaten Lima
Puluh Kota, dengan ketentuan dihapuskannya pembagian Administrasi Pemerintahan
berturut-turut seperti : cu (Kecamatan) , gun (Kewedanaan) , bun (Kabupaten),
Kedemangan Bangkinang dimasukkan kedalam Pekanbaru bun (Kabupaten)
Pekanbaru.Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, atas permintaan
Komite Nasional Indonesia Pusat Kewedanaan Bangkinang dan
pemuka-pemuka Masyarakat Kewedanaan Bangkinang meminta kepada Pemerintah
Keresidenan Riau dan Sumatera Barat agar Kewedanaan Bangkinang dikembalikan
kepada status semula, yakni termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan
Sumatera Barat dan terhitung mulai tanggal 1 januari 1946 Kewedanaan Bangkinang
kembali masuk Kabupaten Lima Puluh Kota Keresidenan Sumatera Barat serta nama
kepala wilayah ditukar dengan sebutan Asisten Wedana, Wedana dan BupatiUntuk
mempersiapkan pembentukan pemerintah propinsi dan daerah yang berhak mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, maka komisariat pemerintah pusat di Bukit
Tinggi menetapkan peraturan tentang
pembentukan Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah yang bersifat sementara,
dengan pembagian 11 (sebelas) Kabupaten,
yakni :Berdasarkan pembagian tersebut,
diketahui bahwa tanggal 1 desember 1948 adalah proses yang mendahului
pengelompokan wilayah Kabupaten Kampar. Pada tanggal 1 januari 1950 ditunjuklah
Dt. Wan Abdul Rahman sebagai Bupati Kampar pertama dengan tujuan untuk mengisi
kekosongan pemerintah, karena adanya penyerahan Kedaulatan Pemerintah Republik
Indonesia hasil konfrensi bundar.
Tanggal 6 februari 1950 adalah saat terpenuhinya seluruh
persyaratan untuk penetapan hari kelahiran, hal ini sesuai ketetapan gubernur
militer sumatera tengah no: 3/dc/stg/50 tentang penetapan Kabupaten Kampar,
yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Sejak tanggal 6 februari tersebut Kabupaten Kampar resmi
memiliki nama, batas-batas wilayah, rakyat/masyarakat yang mendiami wilayah dan
pemerintah yang sah dan kemudian dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 12 tahun
1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan daerah
Propinsi Sumatera Tengah.
Secara yuridis dan sesuai persyaratan resmi berdirinya suatu
daerah, dasar penetapan hari jadi Kabupaten Kampar adalah pada saat
dikeluarkannya ketetapan Gubernur Militer Sumatera Tengah no : 3/dc/stg/50
tanggal 6 februari 1950, yang kemudian ditetapkan denga
- See more at: http://www.riaudailyphoto.com/2012/02/sejarah-kabupaten-kampar.html#sthash.nFGaT4KS.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar