085227902020 kami kontraktor lapangan futsal di solok kami
kontraktor lapangan futsal siap membantu pekerjaan pembuatan lapangan futsal
diseluaruh wilayah di Indonesia dengan harga terjangkau dan menyuesuaikan
keuangan anda. Kami siap melayani pembuatan lapangan futsal di kontraktor
lapangan futsal di bandung, kontraktor
lapangan futsal Surabaya, kontraktor
lapangan futsal Jakarta, kontraktor
lapangan futsal murah, kontraktor lapangan futsal medan, kontraktor lapangan
futsal bandung, kontraktor lapangan utsal di Surabaya, kontraktor lapangan
futsal di bali, kontraktor lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan futsal Makassar,
kontraktor lapangan futsal bali, kontraktor lapangan futsal Banjarmasin, kontraktor
lapangan futsal di semarang, kontraktor lapangan futsal di Jakarta, kontraktor
lapangan futsal di medan, kontraktor lapangan futsal di Makassar, kontraktor
lapangan futsal di pekanbaru, biaya pembuatan lapangan futsal jogja, kontraktor
lapangan futsal di jogja, pembuat lapangan futsal jogja, kontraktor lapangan
futsal lampung, kontraktor lapangan futsal malang, kontraktor lapangan futsal
di malang, pembuat lapangan futsal di Makassar, kontraktor lapangan futsal
pekanbaru, kontraktor lapangan futsal Palembang, kontraktor lapangan futsal
purwokerto, kontraktor lapangan futsal di padang, kontraktor lapangan futsal
semarang, kontraktor lapangan futsal samarinda
Dahulu wilayah Solok (termasuk kota Solok dan kabupaten
Solok Selatan) merupakan wilayah rantau dari Luhak Tanah Datar, yang kemudian
terkenal sebagai Luhak Kubuang Tigo Baleh. Disamping itu wilayah Solok juga
merupakan daerah yang dilewati oleh nenek moyang Alam Surambi Sungai Pagu yang
berasal dari Tanah Datar yang disebut juga sebagai nenek kurang aso enam puluh
(artinya enam puluh orang leluhur alam surambi Sungai Pagu). Perpindahan ini
diperkirakan terjadi pada abad 13 sampai 14 Masehi.Kabupaten Solok bukanlah
daerah baru karena Solok telah ada jauh sebelum undang-undang pembentukan
wilayah ini dikeluarkan. Pada masa penjajahan Belanda dulu, tepatnya pada
tanggal 9 April 1913, nama Solok telah digunakan sebagai nama sebuah unit
administrasi setingkat kabupaten yaitu Afdeeling Solok sebagaimana disebut di
dalam Besluit Gubernur Jenderal Belanda yang kemudian dimuat di dalamStaatsblad
van Nederlandsch-Indie. Sejak ditetapkannya nama Solok setingkat kabupaten pada
tahun 1913 hingga saat ini Solok tetap digunakan sebagai nama wilayah
administratif pemerintahan setingkat kabupaten/kota.
Pada tahun 1970, ibukota Kabupaten Solok berkembang dan
ditetapkan menjadi sebuah kotamadya dengan nama Kota Solok. Berubah statusnya
Ibukota Kabupaten Solok menjadi sebuah wilayah pemerintahan baru tidak diiringi
sekaligus dengan pemindahan ibu kota ke lokasi baru. Pada tahun 1979 Kabupaten
Solok baru melakukan pemindahan pusat pelayanan pemerintahan dari Kota Solok ke
Koto Baru, Kecamatan Kubung, namun secara yuridis Ibukota Kabupaten Solok masih
tetap Solok.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten/kota diberikan kewenangan
yang nyata dan luas serta tanggung jawab penuh untuk mengatur daerahnya
masing-masing. Kabupaten Solok yang saat itu memiliki luas 7.084,2 Km² memiliki
kesempatan untuk melakukan penataan terhadap wilayah administrasi
pemerintahannya. Penataan pertama dilakukan pada tahun 1999 dengan menjadikan
wilayah kecamatan yang pada tahun 1980 ditetapkan sebanyak 13 kecamatan induk
ditingkatkan menjadi 14 sementara jumlah desa dan kelurahan masih tetap sama.
Penataan wilayah administrasi pemerintahan berikutnya
terjadi pada tahun 2001 sejalan dengan semangat “babaliak banagari” di
Kabupaten Solok. Pada penataan wilayah administrasi kali ini terjadi perubahan
yang cukup signifikan dimana wilayah pemerintahan yang mulanya terdiri dari 14
kecamatan, 11 Kantor Perwakilan Kecamatan, 247 desa dan 6 kelurahan di tata
ulang menjadi 19 kecamatan, 86 Nagari, dan 520 jorong. Wilayah administrasi
terakhir ini ditetapkan dengan Perda nomor 4 tahun 2001 tentang pemerintahan
Nagari dan Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pemetaan dan Pembentukan Kecamatan.
Pada akhir tahun 2003, Kabupaten Solok kembali dimekarkan
menjadi dua kabupaten yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan.
Pemekaran ini di lakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 dan
menjadikan luas wilayah Kabupaten Solok berkurang menjadi 4.594,23 Km².
Pemekaran inipun berdampak terhadap pengurangan jumlah wilayah administrasi
Kabupaten Solok menjadi 14 Kecamatan, 74 Nagari dan 403 Jorong.
Dengan berbagai pertimbangan dan telaahan yang mendalam atas
berbagai momentum lain yang sangat bersejarah bagi Solok secara umum,
pemerintah daerah dan masyarakat menyepakati peristiwa pencantuman nama Solok
pada tanggal 9 April 1913 sebagai sebuah nama unit administrasi setingkat
kabupaten pada zaman Belanda sebagai momentum pijakan yang akan diperingati
sebagai hari jadi Kabupaten Solok. Kesepakatan inipun dikukuhkan dengan
Perda tahun 2009 tentang Penetapan Hari
Jadi Kabupaten Solok. Pada tanggal 9 April 2010, merupakan kali pertama
Kabupaten Solok memperingati hari jadinya yang ke 97.
GeografiSecara geografis letak Kabupaten Solok berada antara
00° 32’ 14’’ dan 01° 46’45” Lintang Selatan dan 100° 25’ 00” dan 101° 41’ 41”
Bujur Timur. Topografi wilayahnya sangat bervariasi antara dataran, lembah dan
berbukit-bukit, dengan ketinggian antara 329 meter – 1 458 meter di atas
permuakaan laut.Kabupaten Solok disamping punya banyak sungai juga memiliki
banyak danau yang terkenal dengan pesona keindahan alamnya. Diantara
danau-danau tersebut, yang terluas adalah Danau Singkarak, diikuti oleh Danau
Kembar (Danau Diatas dan Danau Dibawah) , serta Danau Talang. Disamping itu
Kabupaten Solok juga memiliki satu gunung berapi, yaitu Gunung Talang. Dilihat
dari letaknya, posisi Kabupaten Solok sangat strategis karena disamping
dilewati jalur Jalan Lintas Sumatera, daerahnya juga berbatasan langsung dengan
Kota Padang selaku ibukota Provinsi Sumatera Barat.Ditinjau dari komposisi
pemanfaatan lahan, pada tahun 2010 sebagian besar (38.88%) wilayah Kabupaten
Solok masih berstatus hutan negara dan 15.99% berstatus hutan rakyat. Sedangkan
yang diolah rakyat untuk ladang/kebun 10.37%, dan yang dikelola oleh perusahaan
perkebunan 2.18%. Pemanfaatan lahan untuk sawah lebih kurang 6.30% dan
merupakan areal sawah terbesar di Sumatera Barat.
Sebagai sentra produksi padi di Sumatera Barat, pada tahun
2010 areal sawah terluas di Kabupaten Solok berada di Kecamatan Gunung Talang,
kemudian diikuti oleh Kecamatan Kubung, dan Kecamatan Bukit Sundi.
Kecamatan-kecamatan lain luas areal sawahnya masih di bawah angka 3000
Ha.Semenjak pusat pemerintahan dialihkan ke Arosuka sebagai ibukota Kabupaten
Solok, jarak tempuh ke Kota Padang selaku ibukota Provinsi menjadi semakin
pendek yaitu 40 km. Sedangkan jarak ke Kota Medan 825 km dan ke Banda Aceh 1.433
km. Disisi lain terjadi sedikit penambahan jarak kalau bepergian dari ibu kota
kabupaten ke ibu kota provinsi lain seperti Pekanbaru (231 km), Jambi (495 km),
Palembang via Muara Enim (993 km), Bengkulu via Muaro Bungo (736 km) dan Bandar
Lampung (1 170 km).Pemekaran wilayah Kabupaten Solok pada akhir tahun 2003
telah melahirkan satu kabupaten baru yaitu Kabupaten Solok Selatan. Dengan
tejadinya pemekaran ini berarti luas wilayah Kabupaten Solok mengalami
pengurangan secara signifikan dari semula 708.402 Ha (7.084.02 km²) menjadi
373.800 Ha (3.738.00 km²).
Pemerintahan
Jalan menuju Solok di masa Hindia Belanda
Kabupaten Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom dalam lingkungan Provinsi Sumatera
Tengah. Pada tahun 1970, ibu kota Kabupaten Solok berubah status menjadi
kotamadya, namun pusat pemerintahan Kabupaten Solok waktu itu tetap berada
dalam wilayah pemerintahan Kota Solok.
Secara berangsur angsur kemudian pusat pemerintahan
kabupaten Solok "digeser" ke Koto Baru, kecamatan Kubung. Namun
seiring dengan perkembangan pemerintahan kemudian, Koto Baru tidak memadai lagi
untuk berfungsi sebagai pusat pemerintahan karena beberapa faktor, antara lain:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar